Pertanyaan selanjutnya, mengapa negara tidak meluangkan waktu dan biaya mendata ekoregion hutan beserta manusia penghuninya lengkap dengan dimensi sosial-budayanya, baru menetapkan batas-batas berupa koordinat geografis untuk melindungi hutan dan penghuninya? Jika tidak begini lalu apa gunanya ada negara? Bukankah tugas negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah-darah?
Pertanyaan ini menyentuh aspek fundamental dari fungsi negara (raison d’être) dalam hubungannya dengan kedaulatan rakyat dan perlindungan ruang hidup. Argumen ini sangat logis secara teoretis: Administrasi seharusnya mengikuti realitas ekologis dan sosial, bukan sebaliknya.
Namun, dalam praktiknya, terdapat beberapa kendala struktural, politik, dan paradigma hukum yang menyebabkan negara cenderung memilih jalur “legalitas formal” yang kaku. Mengapa idealisme “pendataan bio-ekoregional” tersebut sulit terwujud dan apa implikasinya bagi tugas negara dapat dianalisis sebagai berikut.
Pertama, terjadi benturan paradigmatik antara keterbacaan (legibility) dan kerumitan (complexity). Negara modern, sebagaimana dijelaskan oleh James C. Scott dalam Seeing Like a State (1998), membutuhkan keterbacaan. Logika negara bekerja demikian: Agar bisa dikelola, dipajaki, dan dijaga, wilayah ‘adat’ harus disederhanakan menjadi garis-garis koordinat yang pasti (peta kadaster).
Akan tetapi, realitas ekoregion menampilkan dimensi sosial-budaya dan ekosistem yang bersifat cair, dinamis, dan kompleks. Batas ‘wilayah’ seringkali tumpang tindih atau bergeser sesuai musim. Masalahnya, negara seringkali menganggap kompleksitas ini sebagai “kekacauan” yang harus “ditertibkan” demi efisiensi birokrasi, meskipun itu berarti mengorbankan detail kearifan lokal.
Dari segi ekonomi politik dan kepastian hukum, alasan mengapa negara seringkali terburu-buru menetapkan koordinat tanpa pendataan mendalam adalah demi kepastian hukum untuk investasi. Dalam sistem ekonomi global, lahan hutan sering dipandang semata sebagai aset pembangunan berorientasi ekstraksi sumber daya.
Terlebih lagi, proses pendataan antropologis dan ekoregional yang mendalam membutuhkan waktu bertahun-tahun dan biaya besar. Bagi negara yang mengejar pertumbuhan ekonomi cepat, “menunggu” pendataan selesai dianggap menghambat masuknya modal –berupa konsesi tambang, pengusahaan hutan, dan sebagainya. Akibatnya, pemetaan dilakukan di atas meja (desk-mapping) tanpa melihat siapa yang hidup di bawah koordinat tersebut.
Menurut Pembukaan UUD 1945, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah-darah Indonesia adalah tugas utama negara. Namun dalam perjalanannya, tafsir “melindungi” dan “menguasai” sering disalahpahami. Tafsir Kolektif mungkin memahami melindungi bangsa berarti menjaga ruang hidup masyarakat agar tidak terganggu.
Akan tetapi, tafsir dominatif membuat negara merasa bahwa cara terbaik untuk “melindungi” adalah dengan mengambil alih otoritas penuh –dalam bentuk ‘Hak Menguasai Negara’. Logikanya: “Jika tidak saya beri izin secara resmi, anda tidak punya dasar hukum untuk melawan jika ada pihak lain yang menyerobot.”
Di tengah kerunyaman ini, mungkin masih terdapat peluang melalui undang-undang terkait. Meskipun suram, sebenarnya ada instrumen hukum yang mulai mengarah ke sana, meski implementasinya masih sangat lambat. Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sudah mengenal instrumen KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) yang seharusnya memotret daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) merupakan upaya untuk menyatukan semua data spasial, namun tantangannya tetap pada memasukkan data “peta partisipatif” masyarakat adat dan setempat ke dalam peta resmi pemerintah. Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 juga secara eksplisit menyatakan bahwa “hutan adat bukan hutan negara”. Ini adalah kemenangan moral yang mengharuskan negara mendata masyarakatnya sebelum mengklaim hutan.
Apa gunanya negara jika gagal melakukan ini semua? Jika negara gagal mengenali rakyat yang tinggal di dalam hutan, ia sedang melakukan apa yang disebut sebagai “kekerasan epistemik”—mengabaikan keberadaan manusia demi kertas administrasi.
Fungsi negara sebagai pelindung “tumpah darah” seharusnya tidak hanya hadir saat perang, tetapi hadir dalam bentuk pengakuan terhadap ruang hidup. Tanpa itu, negara hanya berfungsi sebagai “makelar tanah” berskala besar, bukan sebagai pengayom rakyat.
Saat ini di Indonesia memang sedang diperjuangkan RUU Masyarakat Hukum Adat. Undang-undang ini dirancang justru untuk menjawab keresahan di atas dan mewajibkan negara melakukan pendataan dan pengakuan secara sistematis sebelum menetapkan status kawasan.


