Bagian I: Perhutanan Sosial dan Bio-ekoregionalisme

Dalam pandangan bio-ekoregionalisme, pengelolaan kawasan hutan paling ideal jika dilakukan dengan melibatkan, bahkan dilaksanakan oleh, orang-orang yang mendiami dan hidup dari kawasan itu. Sementara itu, berbagai skema perhutanan sosial yang diatur dalam kerangka hukum dan perundang-undangan di Indonesia mengharuskan para penghuni hutan ini untuk mendapatkan izin atau pengakuan dari negara.

Pandangan ini merupakan inti dari diskursus ekologi politik di Indonesia: benturan antara legitimasi ekologis-budaya –bagaimana alam seharusnya dikelola berdasarkan kedekatan hidup– dan legalitas formal –bagaimana negara mengontrol sumber daya.

Kontradiksi ini –dari kacamata bio-ekoregionalisme dan realitas hukum di Indonesia– dapat dibedah sebagai berikut. Bio-ekoregionalisme pada dasarnya mengajarkan ‘kedaulatan berbasis tempat’. Dalam pandangan bio-ekoregionalisme, hutan bukan sekadar komoditas, melainkan sistem penopang kehidupan yang batas-batasnya ditentukan oleh aliran air, pola iklim, dan distribusi spesies, bukan garis administratif di peta.

Subjek utamanya adalah masyarakat setempat yang dianggap sebagai “penjaga gerbang” (stewards) alami karena mereka memiliki kearifan lokal (local wisdom) yang teruji berabad-abad. Dalam filosofi ini, pengelolaan hutan dianggap paling efektif jika dilakukan oleh mereka yang akan paling terdampak jika hutan itu rusak. Ada hubungan timbal balik (resiprokal) yang tidak dimiliki oleh birokrat di pusat kota.

Sementara itu, paradigma perhutanan sosial dapat menjadi jembatan atau justru jerat. Skema perhutanan sosial –seperti hutan desa, hutan kemasyarakatan, atau hutan adat– di Indonesia mungkin dimaksudkan sebagai upaya jalan tengah. Namun, persyaratan “izin” atau “pengakuan” menciptakan paradoks.

Di satu pihak, negara bertindak selaku ‘pemberi izin’. Secara konstitusional –UUD 1945 Pasal 33, bumi dan air dikuasai oleh negara. Maka, secara hukum, masyarakat yang sudah ribuan tahun di sana tiba-tiba berstatus “pemohon” di tanah mereka sendiri.

Tambahan lagi, terdapat kesenjangan kapasitas. Proses birokrasi seringkali membutuhkan pemetaan teknis, pembentukan kelompok formal berupa kelompok perhutanan sosial( KPS), dan penyusunan rencana kelola yang kaku. Ini sering kali asing bagi masyarakat yang terbiasa dengan ‘hukum adat’ yang cair dan lisan.

‘Ketegangan’ antara paradigma bio-ekoregionalisme dan perhutanan sosial dapat juga dirangkum sebagai berikut. Bio-ekoregionalisme memandang hubungan historis dan ekologis dengan tanah dan air sebagai sumber otoritas, sedangkan perhutanan sosial yang legal-formalis tentu mendasarkannya pada keputusan pejabat administratif.

Bio-ekoregionalisme memandang keberlanjutan hidup dan integritas ekosistem sebagai tujuan utama, sedangkan fokus perhutanan sosial adalah legalitas akses dan redistribusi aset. Akhirnya, bentang alam berupa daerah aliran sungai, kontur pegunungan, pesisir dan sebagainya adalah batas-batas wilayah yang sahih dalam bio-ekoregionalisme, sedangkan perhutanan sosial mengandalkan koordinat geografis dalam peta kawasan hutan.

Banyak ahli berpendapat bahwa mengharuskan izin dari negara adalah bentuk “domestikasi” masyarakat penghuni hutan. Alih-alih mengakui hak asasi mereka sebagai penghuni asli, negara menempatkan mereka sebagai “penyewa” atau “pengelola” di bawah pengawasan ketat. Jika masyarakat gagal memenuhi syarat administratif, mereka bisa dianggap ilegal di rumah sendiri.

Namun, di sisi lain, tanpa payung hukum formal, masyarakat lokal sangat rentan digusur oleh ekspansi korporasi –seperti perkebunan atau pertambangan– yang memegang izin legal dari negara. Dalam konteks ini, perhutanan sosial menjadi perisai hukum, meski dengan harga birokrasi yang mahal.

Pengelolaan ideal memang seharusnya berbasis bio-ekoregionalisme, namun di dalam sistem negara modern, pengakuan (recognition) jauh lebih mendesak daripada sekadar pemberian izin (permitting). Idealnya, negara tidak “memberi izin” seolah-olah hutan itu milik pemerintah sepenuhnya, melainkan “mengukuhkan” praktik pengelolaan yang sudah ada. Transformasi dari sistem “Izin” ke “Pengakuan Hak” adalah kunci agar kedaulatan lokal tidak tergerus oleh formalitas hukum.