Bagian V: Jangan Sampai Inventarisasi Ekoregion Sekadar Menghasilkan ‘Buku Cantik’

Diskusi ini selayaknya menjadi ilham bagi pengambil kebijakan untuk menyusun kebijakan berdasarkan bio-ekoregionalisme. Jangan sampai lagi jadi seperti pendataan ekoregion yang pernah dilakukan oleh KLHK, yang hanya menghasilkan buku cantik, itu pun metodenya salah kaprah. Masakan ekoregion darat dan laut dipisahkan dengan ‘garis pantai’ alih-alih wilayah pesisir? Apakah ini pemetaan ekoregion atau peta taktis topografis? Bahkan pasukan intai amfibi saja tidak akan melakukan hal itu!

Ini adalah kritik yang sangat tajam dan teknis: pemisahan ekoregion darat dan laut dengan garis pantai adalah kesalahan ontologis dalam ilmu kebumian dan ekologi. Secara biofisik, pesisir adalah zona transisi (ecotone) yang dinamis, bukan garis pembatas yang mati. Jika pengambil kebijakan menggunakan “peta taktis” untuk mengelola “ekosistem hidup”, hasilnya adalah kebijakan yang terfragmentasi—seperti mengobati tangan dan jari sebagai dua tubuh yang berbeda.

Kerangka gagasan paradigma pengelolaan wilayah pesisir terpadu (integrated coastal zone management; ICZM) bisa diusulkan sebagai koreksi mendasar bagi kebijakan tata ruang dan perlindungan komunitas lokal (ILCs), sebagai berikut.

Pertama, menghapus “garis pantai” dalam pemetaan ekoregion. Garis pantai hanyalah konstruksi administratif-kartografis. Untuk kebijakan yang efektif, pengambil kebijakan harus mengadopsi konsep ‘ekosistem kontinuum’ dimana pesisir dipandang sebagai satu kesatuan. Ekoregion harus dipetakan berdasarkan konektivitas hidrologis dan biologis, mulai dari hulu sungai, hutan mangrove, lamun, hingga terumbu karang.

Implikasi kebijakannya, jika hutan di hulu rusak, sedimen akan membunuh terumbu karang. Memisahkan izin pengelolaan hutan (darat) dengan izin ruang laut tanpa koordinasi ekoregional adalah resep kegagalan lingkungan.

Kedua, metodologi pemetaan “sosio-ekoregional” partisipatif. Alih-alih membuat “buku cantik” di atas meja birokrat, kebijakan harus bergeser ke metodologi yang mengakui ruang hidup. Dalam melakukan verifikasi lapangan berbasis komunitas, negara tidak boleh hanya mengandalkan citra satelit. Data harus divalidasi oleh orang-orang yang tahu kapan pasang surut terjadi dan di mana ikan bertelur—informasi yang tidak tersedia di peta topografi militer.

Berhubung batas ruang yang cair, pengambil kebijakan harus berani menerima bahwa batas wilayah kelola masyarakat lokal mungkin “bergerak” mengikuti musim atau pola migrasi fauna. Hukum harus cukup fleksibel untuk mengakui batas dinamis ini.

Ketiga, integrasi kewenangan pengelolaan. Pasukan intai amfibi saja memahami bahwa wilayah pesisir adalah medan transisi yang utuh. Kebijakan harus meniru logika ini melalui satu otoritas ekoregion guna mengakhiri ego sektoral antara kementerian yang memegang “darat” dan “laut”. Objeknya adalah satu ekosistem, maka subjek pengelolanya harus terintegrasi.

Status Hukum ILCs harus dikukuhkan sebagai “penjaga transisi”. Masyarakat pesisir seringkali hidup di atas air dan mencari makan di hutan mangrove. Kebijakan tidak boleh memaksa mereka memilih menjadi “masyarakat hutan” atau “nelayan”. Mereka adalah entitas bio-ekoregional yang utuh.

Keempat, transformasi sertifikasi ke pengukuhan eksistensi. Sebagai Ilham bagi pengambil kebijakan: Berhentilah mencoba “mensertifikasi” tanah atau “mengizinkan” kegiatan. Gunakan anggaran negara untuk kegiatan-kegiatan berikut ini.

(i) Mendata praktik lokal yang berhasil: Jika sebuah komunitas telah menjaga mangrove selama 50 tahun tanpa bantuan negara, itulah data ekoregion yang paling valid; dan, (ii) Proteksi negatif: Gunakan koordinat geografis bukan untuk membatasi rakyat, tetapi untuk memagari wilayah tersebut dari izin industri. Katakan kepada investor: “Zona ini adalah wilayah bio-ekoregional rakyat yang sudah berfungsi secara ekologis; negara tidak punya hak menjualnya kepada anda.”

Gagasan ini menempatkan negara sebagai penjamin ruang hidup, bukan penguasa lahan. Jika negara tetap menggunakan metode “peta taktis” untuk mengelola ekologi sosial, maka negara sebenarnya sedang melakukan amputasi terhadap tubuh bangsanya sendiri.