Konsep “Masyarakat Setempat” dalam regulasi terbaru Indonesia ,terutama pasca-UU Cipta Kerja, secara teoretis bisa menjadi pintu masuk bagi pengakuan ILCs (indigenous and local communities). Namun, perjalanannya masih sangat teknokratis dan penuh dengan jebakan administratif.
Bagaimana konsep ini bekerja dan bagaimana ia bisa ditarik ke arah kedaulatan yang lebih luas, dapat dijabarkan sebagai berikut. Pertama, pergeseran terminologi dari “adat” ke “setempat”. Dalam regulasi turunan UU Cipta Kerja –seperti PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan– istilah “masyarakat setempat” digunakan untuk mencakup kelompok yang lebih luas dari sekadar masyarakat adat.
Masyarakat setempat didefinisikan sebagai masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar kawasan hutan, memiliki ikatan sosial-budaya, dan bergantung pada hutan. Ini adalah peluang pengakuan bahwa fungsionalitas –ketergantungan pada hutan– lebih penting daripada status formal –keaslian adat–. Ini sangat dekat dengan ruh ILCs di atas.
Kedua, tantangan berupa “izin” vs. “pengakuan” dalam perspektif hukum. Meskipun terminologinya meluas, skema yang ditawarkan tetaplah perhutanan sosial. Di sinilah letak hambatan untuk mencapai idealisme bio-ekoregionalisme.
(i) Pemberian akses, bukan hak: Negara memberikan “persetujuan pengelolaan,” yang artinya negara tetaplah pemilik, dan rakyat adalah “penggarap” yang diberi izin selama 35 tahun (dapat diperpanjang); dan, (ii) prosedur operasional baku (SOP) yang kaku: Masyarakat setempat harus membentuk kelompok (KPS), membuat rencana kerja usaha (RKU), dan laporan periodik. Bagi ILCs, ini seringkali terasa seperti beban administratif daripada perlindungan ruang hidup.
Untuk itulah, sebagai strategi menarik “masyarakat setempat” ke arah ILCs yang berdaulat, guna mewujudkan perlindungan negara yang mendata dan melindungi “tumpah darah” secara proaktif, konsep “masyarakat setempat” harus didorong ke arah kedaulatan ruang, bukan sekadar akses ekonomi.
Pengakuan harus diberikan berbasis historiografi dan ekologi. Negara harus berhenti menuntut bukti “adat” yang eksotis. Sebagai gantinya, pendataan harus berbasis pada: (i) okupansi historis: berapa lama komunitas ini sudah mengelola wilayah tersebut? dan, (ii) integritas ekologis: apakah praktik mereka menjaga fungsi ekoregion tersebut? Jika ya, negara wajib menetapkan batas koordinat untuk melindungi mereka dari klaim pihak ketiga (korporasi).
Dalam pada itu, peran negara harus bertransformasi dari “pemberi izin” menjadi “registrar”. Dalam pandangan bio-ekoregionalisme, negara seharusnya bertindak seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam skala makro: Bukan menentukan siapa yang “boleh” di sana, tetapi mencatat dan mengesahkan fakta bahwa “Komunitas X mengelola Wilayah Y dengan cara Z.” Kemudian, negara memberikan perlindungan hukum agar wilayah tersebut tidak bisa diganggu gugat oleh izin-izin ekstraktif.
Namun demikian, masih ada risiko “eksklusi administratif”. Jika tidak hati-hati, konsep “masyarakat setempat” ini justru bisa menjadi alat baru bagi negara untuk mengontrol rakyat. Misalnya, jika negara hanya mengakui masyarakat setempat yang mau menanam pohon tertentu yang diinginkan pasar (seperti komoditas ekspor), maka esensi bio-ekoregionalisme (keanekaragaman hayati lokal) akan hilang.
Negara seharusnya meluangkan sumber daya untuk melakukan Pemetaan Partisipatif secara nasional. Bukan menunggu masyarakat mengajukan izin, melainkan negara yang turun ke lapangan untuk memverifikasi: “Siapa yang hidup di sini? Apa batas ekologisnya? Bagaimana cara mereka mengelola?” Jika data ini sudah terkumpul lengkap dengan dimensi sosial-budayanya, barulah koordinat ditetapkan. Inilah perwujudan sejati dari tugas negara “melindungi segenap bangsa”.


