Bagian III: Masyarakat Adat Saja Tidak Cukup

Akan tetapi, sekadar masyarakat ‘adat’ mungkin masih tidak cukup. Instrumen hukum internasional saja sudah mengadopsi konsep ILCs (indigenous and local communities). Kebanyakan komunitas lokal tidak akan dapat memenuhi kriteria ‘adat’ yang sering diada-adakan dan mengada-ada.

Argumen ini kiranya tajam dan menyentuh titik lemah dalam politik hukum pengakuan di Indonesia. Istilah “adat” seringkali menjadi “gerbang sempit” yang bersifat eksklusif, sementara realitas sosiologis di lapangan jauh lebih luas.

Penggunaan terminologi ILCs (indigenous and local communities) dalam instrumen internasional seperti Convention on Biological Diversity (CBD) atau Nagoya Protocol mengakui bahwa perlindungan lingkungan tidak hanya bergantung pada “darah dan keturunan” (adat), tetapi pada interaksi fungsional manusia dengan ekosistemnya.

Berikutnya, perlu dianalisis mengapa kriteria “Adat” di Indonesia sering dianggap “mengada-ada” dan mengapa kategori “komunitas lokal” (local communities) sangat mendesak untuk diarusutamakan. Epitet ‘adat’ nyatanya menjadi semacam rintangan berupa beban pembuktian yang absurd. Di Indonesia, untuk diakui sebagai masyarakat “adat”, sebuah komunitas harus melewati proses yang melelahkan.

Pertama, kriteria yang kaku. Untuk diakui sebagai ‘adat’, harus ada sejarah asal-usul, wilayah adat yang jelas, hukum adat yang masih berlaku, dan lembaga adat yang fungsional. Kedua, formalisasi Identitas, yang seringkali membutuhkan peraturan daerah (perda).

Ini adalah paradoks: keberadaan sebuah masyarakat yang sudah ada ribuan tahun harus “disahkan” oleh politisi tingkat kabupaten yang baru menjabat lima tahun. Akhirnya, eksklusi Sosial. Komunitas yang sudah mengalami modernisasi –misalnya, menggunakan teknologi atau tidak lagi memakai baju tradisional– sering dianggap “tidak asli lagi” dan kehilangan haknya, padahal mereka tetap hidup dan menjaga hutan tersebut.

Mengapa “komunitas lokal” terpinggirkan? Banyak masyarakat di pinggiran atau di dalam hutan Indonesia adalah komunitas lokal yang tidak memenuhi syarat “adat” tetapi memiliki ketergantungan penuh pada hutan, misalnya masyarakat keturunan migran internal yang sudah menetap selama 3-4 generasi dan mengembangkan sistem agroforestri yang berkelanjutan, atau komunitas nelayan tradisional yang mengelola wilayah pesisir secara kolektif tanpa struktur kerajaan atau suku yang formal.

Ini semua membawa risiko hukum. Berhubung tidak bisa membuktikan “keadatan” mereka, kelompok ini sering dicap sebagai “perambah” atau “penjarah” oleh negara, padahal mereka adalah praktisi bio-ekoregionalisme yang nyata.

Oleh itu, fungsi negara harus bergeser dari “penilai identitas” menjadi “pelindung ruang hidup”. Jika negara hanya mau melindungi mereka yang eksotis (adat), maka negara sebenarnya sedang melakukan kurasi budaya, bukan menjalankan kewajiban konstitusional.

Pendekatan saat ini berbasis status: apakah anda cukup ‘adat’ untuk dilindungi negara? Yang seharusnya ditanyakan adalah: apakah suatu komunitas hidup dan menjaga suatu ekoregion. Pendekatan saat ini juga bersifat top-down, padahal seharusnya negara mengakui praktik Kelola yang sudah ada di lapangan (bottom-up). Akhirnya, negara mengeksklusi ‘adat’ dari seluruh rakyat Ketika seharusnya bertugas melindungi seluruh tumpah-darah Indonesia.

Lantas bagaimana seharusnya negara berfungsi? Jika negara hanya mampu memetakan koordinat untuk kepentingan konsesi hutan atau tambang. tetapi “gagap” memetakan manusia dan ekoregionnya, maka negara sedang mengalami kegagalan fungsi perlindungan.

Negara seharusnya tidak menjadi “hakim identitas” yang menentukan siapa yang boleh disebut ‘adat’. Sebaliknya, biaya dan waktu negara harus dialokasikan untuk: (i) inventarisasi penguasaan tanah partisipatif, mendata siapa pun –adat maupun setempat– yang secara faktual mengelola lahan; dan, (ii) zonasi berbasis ekosistem: mengikuti batas dan bentang alam, bukan batas administratif yang membelah desa atau hutan. Sebagai langkah ke depan, dalam diskursus hukum terbaru, mulai muncul desakan untuk menggunakan istilah “Masyarakat Setempat” sebagai payung yang lebih luas dalam regulasi kehutanan (seperti dalam beberapa turunan UU Cipta Kerja), meskipun implementasinya masih sangat kental dengan pola “izin”.